Gurita Cikeas Sudah Penuhi Kaidah Ilmiah


Buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro sudah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan dengan ranah hukum dan politik.

Hal itu diutarakan dosen ilmu politik Universitas Indonesia, Boni Hargens dalam jumpa pers Kabinet Indonesia Muda (KIM) di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (28/11).



“Kalau memang kita sepakati, bahwa bukti ilmiah akan berdempetan dengan bukti hukum maka selangkah saja bisa Century ini diungkap. Ini pusat ketakutannya. Kalau presiden agak marah saya kira wajar saja,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan studinya di Bangkok tentang industri seks dimana tak mungkin nama narasumber dibeberkan.

“Tidak mungkin identitas germo dibuka dan harus diberi inisial. Peneliti punya sumber yang harus dilindungi,” katanya.

Menurutnya, kelompok yang merasa dirugikan harus melakukan falsifikasi atau membuktikan data di buku itu tidak benar.

“Kalau bisa membuktikan George salah, ya sudah selesai perkara ini. Tapi kalau tidak bisa buktikan maka kita semua jangan dipersalahkan juga bahwa meyakini ia benar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden KIM, Poempida Hidayatullah, mengatakan buku ini merupakan kumpulan informasi dan memiliki tanggungjawab yang luar biasa besar. Buku berbeda dengan blog. Blog siapapun bisa memasukkan nama rekaan, tetapi buku memiliki izin dan alamat penerbit yang jelas.

“Secara ilmiah tidak terbukti, George harus bertanggungjawab sebagai intelektual dan orang yang taat hukum.,”

Sumber : www.rakyatmerdeka.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 

Pengikut